Rabu, 05 Mei 2010

TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NAIK ?

Sabtu, 15 April 2006 11:10
Kapanlagi.com - Rencana pemerintah untuk meningkatkan tunjangan fungsional guru dari Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan sebagai salah satu implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen memperoleh sambutan positif dari para guru. "Prinsipnya niat baik pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru harus kita sambut namun harus tetap diperhatikan jangan sampai menimbulkan suasana diskriminatif terutama bagi guru-guru swasta," kata Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Suparman di Jakarta, Sabtu.
Tunjangan fungsional tersebut harus dapat dinikmati oleh semua guru baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru non PNS, guru tetap maupun guru honorer, prinsipnya seperti itu, katanya.
Lebih lanjut Suparman mengatakan, tunjangan fungsional guru saat ini secara rutin yang diterima para guru sebesar Rp200 ribu sehingga kenaikan menjadi Rp500 ribu tersebut memang cukup berarti kalau memang benar-benar dapat direalisasikan.
Undang-Undang Guru dan Dosen menyebutkan terdapat tiga jenis tunjangan yang dijanjikan kepada guru, yakni tunjangan fungsional, tunjangan profesi serta tunjangan khusus.
Tunjangan fungsional berlaku umum dan berhak diterima oleh seluruh guru negeri maupun swasta dari pemerintah pusat dan daerah. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah meraih sertifikasi pendidik.
Sedangkan tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah dengan tingkat kesulitan khusus seperti daerah terpencil, daerah konflik dan sebagainya.
Lebih lanjut Suparman mengatakan, idealnya tunjangan fungsional itu besarnya sama dengan satu kali gaji disesuaikan dengan pangkat golongan, karena tunjangan ini diterima semua guru tanpa melihat klasifikasi berdasarkan latar berlakang pendidikan guru seperti pada tunjangan profesi.
"Tunjangan profesi hanya dirasakan oleh sejumlah guru saja karena tidak semua guru telah memperoleh kualifikasi, dan yang paling dirugikan adalah guru-guru SD yang jumlahnya terbanyak," katanya.
Ia mengatakan, guru SD saat ini jumlahnya mencapai 1,5 juta dan kurang dari 10% yang sudah mencapai pendidikan strata satu, sebab 91% lainnya masih dalam status diploma dua dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG).
"Guru-guru SD tersebut tidak bisa mengikuti program sertifikasi dalam waktu cepat karena jumlahnya yang besar ditambah mereka masih harus mengejar kualifikasi melalui pendidikan minimal D4 atau strada satu sehingga kelak paling lama memperoleh tunjangan profesi," katanya.
Suparman meningatkan agar janji pemerintah untuk meningkatkan tunjangan fungsional tersebut disampaikan secara jelas terkait waktu dan mekanisme pelaksanaann9a.
"Kami ingin kepastian kapan tunjangan itu naik menjadi Rp500 ribu, apakah implementasinya secara bertahap atau langsung agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru", katanya.
Belum tahu
Sementara itu, sejumlah guru menyambut baik rencana menaikan tunjangan fungsional guru yang menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam merealisashKan amanat UU Gupu dan Dosen.
"Saya belum tahu tetapi kalau tunjangan profesi dinaikan pasti disambut baik teman-teman guru lainnya. Yang penting realisasinya cepat dan jangan ditunda terlalu lama," kata Emilia, guru SMP Negeri 49 Jakarta Timur.
Ia mengatakan, sudah waktunya guru-guru terutama yang berada di daerah memperoleh perhatian karena tanggungjawab yang diembannya cukup berat.
Sedangkan bagi Ida Kastiargo, Guru SDN Cipinang Melayu 04 Jakarta Timur, peningkatan tunjangan fungsional bisa mendorong para guru untuk lebih semangat meningkatkan mutunya sebagai pendidik.
"UU Guru dan Dosen telah membuka peluang sekaligus tantangan bagi para guru untuk berkompetisi. Namun kami berharap pemerintah dan pemerintah daerah bisa menjadi fasilitator yang baik untuk bisa memenuhi ketentuan dalam undang-undang tersebut," katanya.
Sebelumnya, dalam penjelasannya kepada wartawan, Bahrul Hayat, Sekretaris Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan tenaga Kependidikan Depdiknas, mengatakan, jika disetujui DPR, usulan kenaikan tunjangan fungsional menjadi Rp500 ribu tersebut dapat direalisasikan pada Juni 2006 atau pada semester kedua tahun anggaran 2006.
"Pemerintah sudah memperhitungkan dana yang harus dikeluarkan untuk membayar tunjangan fungsional bagi 2,7 juta guru di seluruh Indonesia yang terdiri atas 1,7 juta guru swasta dan satu juta swasta," katanya.
Depdiknas berharap agar pada APBN Perubahan akan ada tambahan anggaran pendidikan lagi sebesar antara Rp15 triliun hingga Rp16 triliun dengan anggaran tersebut diperkirakan memadai untuk dimanfaatkan bagi tunjangan fungsional guru. (*/cax)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar