Jumat, 31 Juli 2009

Masalah Sumbangan Pendidikan

Bandung - Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) menemukan sejumlah kasus pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) 2009 tingkat SD,SMP dan SMA di Bandung. Pelanggaran itu di antaranya sumbangan pendidikan yang tidak sesuai ketentuan, kapasitas kelas yang tidak sesuai aturan, dan pembatasan jumlah warga miskin yang berhak mengenyam pendidikan.

Ketua Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP) Dan Satriana mengungkapkan dari sejumlah temuan pelanggaran itu, kasus yang tertinggi ialah sumbangan pendidikan pada orangtua siswa.

"Saat ini banyak sekolah yang meminta sumbangan tidak secara terang-terangan, tapi orang tua seolah disetir untuk membayar DSP (dana sumbangan pendidikan, red) sesuai dengan nominal yang ditentukan sekolah,"tutur Dan Satriana kepada wartawan dalam penyampaian evaluasi PSB 2009 di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (30/7/2009).

LAP merupakan bagian dari KPKB. Untuk menemukan pelanggaran itu, LAP membentuk tujuh kelompok yang tersebar di kawasan Bandung Utara, Bandung Barat, Bandung Timur dan Bandung Selatan. Kelompok itu berjumlah 40 orang yang merupakan orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya ke SD, SMP, dan SMA.

Dia menambahkan, sumbangan sejatinya tidak boleh diminta dari orang tua, kecuali telah disepakati sebelumnya, kini sering dipelintir dengan berbagai nama.

"Selalu saja ada alasan untuk memberikan pungutan pendidikan dengan berbagai nama. Pihak sekolah pun selalu berhasil mengistilahkannya agar tidak disebut pelanggaran oleh Disdik. Salah satu yang sedang hangat adalah dengan membawa seluruh orang tua siswa ke sekolah dan mengarahkan ke kelas-kelas untuk memberikan infak," ungkapnya.

Saat ditanya jumlah keseluruhan pelanggaran dan kawasan mana yang paling banyak pelanggarannya, Satriana mengaku tidak ingat. "Kalu jumlah pastinya dan kawasan paling banyak pelanggaran, saya tidak ingat. Tapi dari 28 aduan yang kami terima, paling banyak itu ialah kasus pelanggaran sumbangan tidak semestinya," jelasnya.

Sekjen FGII Iwan Hermawan menyatakan untuk menghindari hal sama terjadi kembali, pihaknya sudah mengirim surat yang ditunjukan pada Walikota Bandung, Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Komisi D DPRD Kota Bandung pada Kamis (30/7/2009).

"Kita tunggu saja, bagaimana tanggapan dari pihak-pihak terkait menanggapi hal ini," singkat Iwan Hermawan.

MENCARI INFORMASI CPNS KABUPATEN CIAMIS

kepada rekan rekan yang masuk ke blog ini yang mempunyai informasi tentang test CPNS kabupaten Ciamis untuk mengirin komentarnya terima kasih